Kamis, 12 Mei 2011

Banyak Toko Obat Jual Bebas Obat Keras di Depok

Sejumlah toko obat di Kota Depok, Jawa Barat masih ditemukan menjual obat keras yang dilarang dijual di toko tersebut.
"Banyak toko obat yang menjual obat keras bertanda merah yang artinya dilarang untuk diperjualbelikan karena harus disertai dengan resep dokter," kata Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko obat, Rabu.

Menurut dia, semua obat bertanda merah itu tidak boleh dijual di toko obat, yang boleh berada di toko obat hanyalah obat yang bertanda biru dan hijau. Selain itu, banyak juga terdapat beberapa kaplet pil KB yang seharusnya hanya ada di puskesmas.

"Pil KB tersebut khusus diperuntukan bagi warga miskin karena akan dibagikan secara gratis oleh puskesmas," katanya.


    
"Semua obat keras ini akan kami sita dan akan kami kembalikan jika pemilik toko telah mengurus surat perizinan. Jika perizinan telah dibuat maka para penjual bisa datang ke Dinkes untuk mengambil obatnya, dan jika tidak diurus perizinannya maka obat tersebut akan dimusnahkan. 

"Selain kedua jenis obat tersebut, kami juga menemukan obat asal China illegal karena tidak tercantum izin dari Depkes dalam lebel obat tersebut," katanya.
    
Ia mengatakan, sidak ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dari obat-obat keras dan illegal, serta untuk menertibkan dan mendisiplinkan para penjual obat sehingga semua toko obat yang ada di Depok sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidak dilakukan di toko obat dan depot jamu tradisoanl Al-Kausar tersebut bertujuan untuk menegakan hukum di bidang kesehatan secara konsisten.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Hardiono mengatakan sidak ini merupakan program tahunan yang selalu dilakukan oleh Dinkes. Sidak kali ini menitikberatkan pada perijinan pendirian toko obat dan penjualan obat ilegal

Dikatakannya bahwa masih banyak toko obat di Kota Depok yang tak berizin dan akan ditertibkan oleh Dinkes.

Sedangkan di Klinik dan Apotek Putra Medika di Jalan Pahlawan No. 4, Cinangka Kecamatan Sawangan, juga ditemukan pula beberapa obat keras dan pil KB yang dilarang untuk diperjualbelikan serta masa perizinan klinik yang telah berakhir dan belum diperpanjang lagi.

"Saya mengimbau kepada para penjual obat untuk secepatnya mengurus perizinan pendirian toko agar obat-obat yang telah disita dapat dikembalikan," katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar